BPJS kesehatan merupakan salah satu layanan yang memang sangat diperlukan bagi masyarakat. Seperti yang sudah diketahui, bahwa BPJS adalah sebuah badan hukum publik yang memiliki tugas sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia.
Pengguna BPJS Kesehatan memberi kemudahan bagi masyarakat umum dalam mengakses jaminan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, ada beberapa pemegang BPJS kesulitan membayar premi hingga 4 Tahun. Berikut ulasan besaran denda telat bayar BPJS 4 tahun.
Manfaat BPJS

Selain memberikan jaminan kesehatan, informasi terbaru, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dijadikan sebagai syarat untuk proses mengurus Jual-Beli Tanah, daftar Umrah dan Haji, sampai dengan mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, STNK, dan SKCK.
Hal ini sudah diatur dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan adanya ketentuan BPJS Kesehatan terbaru dari pemerintan ini, tentu tidak bisa disepelekan supaya pengurusan dokumen Anda menjadi lancar di masa depan.
Akan tetapi, masyarakat Indonesia yang ingin menerima atau merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan ini, tentu setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran secara rutin dengan masing-masing kelas yang berbeda.
Perlu diketahui bahwa terdapat pinalti atau denda bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran di BPJS Kesehatan.
Untuk Anda yang yang sedang mengalami telat bayar BPJS 4 tahun yang sudah diwajibkan, simak baik-baik ulasannya di bawah ini!
Lalu, Bagaimana Jika Anda Telat Bayar BPJS Kesehatan?
Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah iuran inilah yang akan menjadi dana dalam layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Itu berarti, jika banyak pengguna yang telat dalam membayar iuran anggota kepesertaannya, hal tersebut tentu dapat menjadi kendala bagi BPJS Kesehatan dalam menjamin layanan kesehatan bagi peserta lainnya.
Sebenarnya, tidak ada kata denda bagi pengguna yang mengalami telat bayar BPJS Kesehatan. Akan tetapi, merujuk pada Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 64 Tahun 2020, di mana status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. Adapun Pasal 22 Ayat (5) yang menyebutkan jika “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta diwajibkan membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Dalam kata lain, peserta tidak akan dikenai dena BPJS Kesehatan apabila selama dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali kemudian peserta tidak melakukan rawat inap.
Namun, apabila sejak waktu 45 hari status kepesertaan diaktifkan kembali dan melakukan rawat inap, peserta tentu diwajibkan membayar denda sebanyak 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Berikut denda iuran BPJS Kesehatan sendiri tentu saja memiliki ketentuan berdasarkan Pasal 42 Ayat (6) bagi Anda yang telat bayar BPJS Kesehatan, yaitu:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta
Besaran Denda telat bayar BPJS 4 tahun
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
1. Jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI), dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah.
2. Iuran peserta mandiri:
- Kelas III sebesar Rp 42.000 perbulan. Namun per 1 januari 2021, peserta iuran kelas 3 hanya dikenai biaya sebesar Rp 35.000 karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000,-.
- Kelas II sebesar Rp 100.000,- perbulan.
- Kelas I sebesar Rp 150.000,- perbulan.
Kemudian apabila Anda menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 4 tahun atau 48 bulan. maka jumlah tunggakan iuran yang harus Anda lunasi adalah sebesar jumlah iuran BPJS Kesehatan Anda dikali 12.
Misalnya: Anda adalah peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I dengan iuran bulanan sebesar Rp 150.000,-. Maka jumlah tunggakan yang harus Anda lunasi agar layanan BPJS Kesehatan Anda kembali aktif adalah sebesar Rp 150.000,- × 12 bulan = Rp 1.800.000,-. Selain denda telat bayar BPJS 4 tahun, akun BPJS anda juga akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan dibayar penuh.
Cara Cek Tunggakan BPJS kesehatan
Anda juga perlu mengetahui cara mengecek apakah Anda memiliki tunggakan BPJS Kesehatan. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.
Melalui website
Berikut cara cek denda BPJS kesehatan melalui website resmi BPJS.
- Buka browser dan kunjungi https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking
- Di mana Anda diminta untuk mengisi data yang harus diisi. Kemudian setelah login, Anda harus memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi.
- Setelahnya klik ‘cek’ lalu data pembayaran akan keluar di sana. Laman website BPJS Kesehatan nanti akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif atau tidak.
- Peserta juga bisa melihat denda BPJS di laman yang sama.
Melalui SMS
Anda sebagai pengguna cukup dengan mengirimkan SMS dan ketik NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
Jika data yang Anda masukkan sudah benar, kirim SMS ke nomor layanan BPJS Kesehatan di 08777-5500-400.
Melalui Aplikasi
- Dengan cara pengguna hanya perlu mengunduh atau mendownload aplikasi mobile JKN di Handphone (HP).
- Kemudian Anda perlu registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Setelah itu login dengan data yang sudah Anda daftarkan tadi.
- Kemudian, Anda pilih menu Tagihan, lalu Premi. Dan yang terakhir, pengguna akan mendapatkan informasi seputar tagihan BPJS Kesehatan di layar HP Anda.
- Lalu bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Anda ternyata dapat melakukan pembayaran tersebut dengan cara mencicil.
Metode ini adalah bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap yang akan mulai diterapkan pada tahun ini.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa, program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Di mana peserta PBPU dan BP dapat melakukan pendafraran melalui Mobile JKN atau dengan BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan.
Adapun pengguna yang bisa mencicil yaitu pengguna yang memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
Perlu Anda ingat bahwa selama tunggakan BPJS Kesehatan belum Anda lunasi, maka anggota keluarga lainnya yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan tidak akan bisa mendaftar sampai tunggakan dilunasi.
Adapun tips yang bisa Anda terapkan supaya Anda tidak lupa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya adalah dengan cara mengaktifkan sistem bayar otomatis autodebet.
Segera lakukan pelunasan BPJS Kesehatan, yuk! Supaya layanan dan manfaatnya bisa kembali Anda gunakan.