Surat perjanjian over kredit mobil adalah sebuah dokumen yang mengikat antara pemilik mobil yang akan menjual mobilnya dengan pihak yang akan membeli mobil tersebut dengan melanjutkan proses kredit dari pihak penjual yang tidak dapat menyelesaikan angsuran.
Dalam surat perjanjian ini, kedua belah pihak setuju untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan, seperti jangka waktu pembayaran cicilan dan jumlah uang muka yang harus dibayarkan. Sehingga dapat dijadikan sebagai bukti alat transaksi yang sah.
Berikut adalah beberapa hal perlu diketahui mengenai surat perjanjian over kredit mobil.
Format Surat Perjanjian Over Kredit Mobil
Berikut adalah format surat perjanjian over kredit mobil:
- Judul/Kop Surat: Perjanjian Over Kredit Mobil
- Tanggal dan tempat ditulis
- Paragraf pembukaan, menyatakan tujuan dari surat perjanjian
- Identitas pihak pertama (pemilik mobil) dan pihak kedua (pembeli) dengan lengkap, termasuk alamat dan nomor telepon.
- Deskripsi mobil yang akan dikreditkan, termasuk tahun, merek, type, dan nomor plat.
- Jumlah uang yang akan diterima oleh pihak pertama sebagai pembayaran over kredit.
- Jangka waktu pembayaran, dengan jumlah dan tanggal pembayaran tiap bulan.
- Konsekuensi jika pihak kedua tidak membayar tepat waktu.
- Paragraf penutup, menyatakan bahwa kedua belah pihak menyetujui dan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini.
- Tanda tangan kedua belah pihak dan cap terpercaya.
Catatan: Format ini bersifat umum dan dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku di negara tempat tinggal.
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Berikut ini adalalah contoh surat perjanjian over kredit mobil yang bisa dijadikan sebagai acuan bagi Anda dalam membuat surat perjanjian peralihan kredit. Contoh-contoh surat perjanjian di bawah ini merupakan template yang dapat diisi sesuai dengan kebutuhan transaksi Anda.
Contoh surat perjanjian over kredit mobil pdf
Contoh Surat perjanjian over kredit mobil
SURAT PERJANJIAN OPER KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :
- No. KTP :
- Tempat / tanggal lahir :
- Pekerjaan :
- Alamat :
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun) bertempat di (wilayah), Saya sebagai pihak pertama telah mengoper kreditkan kendaraan mobil (jenis, tipe, warna) dengan plat nomor …………. milik saya kepada Pihak Kedua:
- Nama :
- No. KTP :
- Tempat / tanggal lahir :
- Pekerjaan :
- Alamat :
Dengan ketentuan sebagai berikut:
Kewajiban pihak pertama untuk melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya kepada (nama finance) menjadi tanggung jawab pihak kedua. Bilamana terjadi tunggakan atau kemacetan angsuran kredit maka risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Bilamana kendaraan mobil yang telah disebutkan ditarik atau diambil kembali oleh (nama finance) yang diakibatkan kemacetan pembayaran angsuran oleh pihak kedua maka risiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Bilamana ada pihak yang membatalkan kesepakatan ini, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda, dan akan dialihkan ke jalur hukum sesuat peraturan dan pasal yang berlaku.
Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun juga yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahuinya.
(tempat, tanggal, bulan, tahun)
Pihak Pertama, Pihak kedua,
Materai Materai
Tempel Disini
Mengetahui,
Saksi
(______________)
Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah
Cara Membuat Surat Perjanjian Over Kredit
Surat perjanjian diterbitkan untuk mengikat kesepakatan antara dua atau lebih pihak. Dalam hal perjanjian kredit mobil, artinya ada tiga pihak terlibat, yaitu penjual, pembeli, dan lembaga leasing atau bank yang memberikan kredit.
Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat surat perjanjian over kredit mobil:
- Tentukan pihak-pihak yang terlibat. Cantumkan informasi mengenai penjual dan calon pembeli mobil yang akan di take over dalam surat perjanjian.
- Buatlah draft surat perjanjian terlebih dahulu. Tentukan detail transaksinya, seperti jumlah uang muka, cicilan per bulan, lama angsuran, hingga kapan harus mulai mencicil.
- Setelah semua detail transaksi selesai dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak, kemudian tandatangani surat perjanjian tersebut.
- Buat salinan surat perjanjian tersebut agar kedua belah pihak memegang surat perjanjian tersebut, dan pastikan perjanjian over kredit mobil harus dilakuan dengan sepengetahuan pihak pemberi kredit atau leasing.
Hal penting yang harus ada dalam surat perjanjian over kredit mobil
Dalam membuat surat perjanjian over kredit mobil, terdapat hal-hal penting yang harus ada dalam pembuatan surat perjanjian tersebut, yakni:
- Nama dan identitas kedua belah pihak harus jelas
- Deskripsi mobil yang diterima sebagai over kredit
- Jumlah uang yang dibayarkan
- Tanggal dan tempat transaksi
- Jangka waktu pembayaran
- Syarat dan ketentuan pembayaran
- Sanksi bagi pihak yang melanggar perjanjian
- Tanda tangan kedua belah pihak dan saksi sebagai bukti sahnya surat perjanjian tersebut
Baca juga: Pengalaman Take Over KPR ke Bank Syariah
Hukum perjanjian over kredit bawah tangan
Jika Anda hendak melakukan perjanjian over kredit bawah tangan, atau melakukan over kredit tanpa diketahui oleh pihak leasing, maka perusahaan leasing dapat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dan menuntut pelanggan.
Laporan ini didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan penyembunyian.
Kelebihan dan kekurangan transaksi over kredit
Sama halnya dengan transaksi jual beli pada umumnya, bertransaksi dengan cara take over juga memilik kelebihan dan kekurangan. Diantaranya, adalah:
Kelebihan:
- Proses transaksi lebih cepat dan mudah
- Biaya pembelian mobil lebih rendah, serta masa cicilan lebih pendek
- Dapat memperoleh mobil dengan uang yang lebih sedikit
- Terhindar dari daftar hitam kredit atau BI Checking
Kekurangan:
- Kualitas dan kondisi mobil tidak selalu terjamin
- Risiko terkena masalah, seperti ditolak oleh asuransi mobil jika terjadi kecelakaan
Proses pemindah alihan kepemilikan mobil melalui over kredit sebenarnya mudah dilakukan. Namun, pembeli harus berhati-hati dan memastikan bahwa kendaraan yang dijual tidak memiliki masalah.
Demikian pula, penjual juga harus memastikan bahwa calon pembeli tersebut mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan kredit kepada pihak leasing atau bank hingga lunas.