Bagaimana peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta? Artikel ini akan memberikan ulasannya untuk Anda.
Sebab, pada dasarnya seorang karyawan, baik itu karyawan negeri maupun swasta yang bekerja di sebuah perusahaan, berhak mendapatkan gaji atau upah sesuai dengan ketentuan.
Oke, jika penggajian untuk karyawan negeri sudah ada dalam peraturan yang berlaku dan memang sudah berjalan. Lalu, bagaimana dengan peraturan penggajian karyawan swasta itu sendiri?
- Dasar Hukum Penggajian Perusahaan Swasta
- Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker
- Kebijakan Penggajian dalam Peraturan Depnaker
- Jenis-jenis Gaji dalam Sistem Penggajian Karyawan swasta
- Komponen Penggajian
- Berapa Kenaikan Gaji Buruh di Indonesia Tahun 2022?
- Tanggal Berapa Gaji Karyawan Swasta Turun?
- Apa Hukum Apabila Gaji Tidak Dibayar?
Dasar Hukum Penggajian Perusahaan Swasta
Tidak hanya untuk perusahaan negeri, pemerintah Indonesia juga telah membuat berbagai macam aturan yang mengikat tentang sistem penggajian untuk perusahaan swasta.
Secara umum, aturan penggajian perusahaan swasta tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun, secara lebih komprehensif, undang-undang upah minimum tersebut diturunkan menjadi PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tujuan penetapan standar gaji karyawan swasta, tentu agar tercipta keadilan antara pihak karyawan dengan pengusaha yang menjalankan bisnisnya. Karyawan bisa mendapatkan penghidupan yang layak sesuai sesuai standar gaji yang didapat. Sementara, pengusaha juga bisa lebih maju karena dengan pemberian gaji yang sesuai, karyawan bisa loyal dan nyaman saat bekerja.
Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker

Namun, dalam penetapan grade gaji karyawan dari suatu perusahaan biasanya juga ada acuan penggajian. Bukan hanya mengenai deskripsi pekerjaan dan cangkupan kerja, tapi gaji juga harus dikelola dengan baik. Perusahaan perlu memberikan acuan yang jelas dalam penggajian.
Menurut depnaker, perhitungan gaji karyawan dibagi menjadi dua, yaitu dibayar berdasarkan gaji per jam dan juga harian. Berikut detailnya:
Gaji per Jam
Menurut Peraturan Depnaker tentang gaji, PP tentang Pengupahan pasal 16 tahun 2021 menjelaskan bahwa upah per jam hanya diperuntukan untuk pekerja yang bekerja secara paruh waktu. Upah ini dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Namun, upah yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam. Berikut formula perhitungannya:
Upah per jam = Upah sebulan :126
Catatan: Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam (median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi dalam 1 minggu) dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan
Upah Harian
Perhitungan upah harian dalam Peraturan Depnaker tentang Gaji, PP tentang Pengupahan pasal 17 tahun 2021 sebagai berikut,
a. Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25.
b. Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.
Baca juga: Besaran Denda Telat Bayar BPJS 4 Tahun
Kebijakan Penggajian dalam Peraturan Depnaker
Kebijakan penggajian dalam Peraturan Depnaker tentang Gaji, pasal 88 ayat (3) UU 13/2003. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021), meliputi:
- Upah minimum;
- Struktur dan skala gaji;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
- Bentuk dan cara pembayaran upah;
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Jenis-jenis Gaji dalam Sistem Penggajian Karyawan swasta
Peraturan Depnaker tentang Gaji karyawan swasta PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan terbagi menjadi 11 jenis gaji yang antara lain:
- Gaji minimum
- Gaji lembur
- Gaji tidak masuk kerja karena berhalangan
- Gaji tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
- Gaji karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
- Bentuk dan cara pembayaran gaji
- Denda dan potongan gaji
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan gaji
- Struktur dan skala gaji yang proporsional
- Uang pesangon
- Serta, gaji untuk perhitungan pajak penghasilan
Komponen Penggajian
Pemberian gaji oleh setiap perusahaan kepada karyawan tidaklah asal-asalan, tapi harus berdasarkan komponen penggajian yang sudah di atur dalam peraturan Depnaker tentang Gaji.
Tolok ukur penggajian sangat dibutuhkan untuk menentukan layak atau tidaknya jumlah penghasilan. PP 78 2015 sudah mengatur tentang gaji karyawan swasta.
Menurut pasal 4 ayat 1 bab 3, penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan karyawan dari hasil pekerjaannya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar. Sedangkan ayat 2, disebutkan penghasilan yang layak terbagi menjadi 2 yaitu gaji dan pendapatan non gaji.
Gaji yang dimaksud adalah gaji tanpa tunjangan atau gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut rumusnya:
Upah yang diterima (!00%) = upah pokok (setidaknya 75%) + tunjangan tetap (maksimal 25%)
Berapa Kenaikan Gaji Buruh di Indonesia Tahun 2022?
Berdasarkan data BPS, persentase kenaikan gaji buruh pada bulan Agustus 2021 – Agustus 2022 mencapai rata-rata 12,22% dari Rp. 2,47 juta menjadi Rp. 3,07 juta. Kenaikan gaji buruh terbesar dimiliki provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, yang menurun paling dalam adalah Provinsi Maluku Utara.
Upah buruh yang dimaksudkan data BPS merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada pekerja buruh dengan tempat bekerjanya.
Tanggal Berapa Gaji Karyawan Swasta Turun?
Tanggal penggajian di setiap perusahaan berbeda-beda. Umumnya, perusahaan swasta melakukan penggajian setiap tanggal 25 pada bulan yang berjalan. Namun ada beberapa perusahaan yang melakukan penggajian pada karyawannya setiap tanggal 27, 28 bahkan tanggal terakhir pada bulan yang berjalan.
Lalu bagaimana jika penggajian jatuh pada hari libur? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang tanggal gajian jatuh tepat pada hari libur, pelaksanaan penggajian tetap sesuai dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kontrak di awal.
Namun, tidak ada salahnya juga untuk penggajian tersebut dilakukan lebih awal atau lebih lambat sehari pada hari libur. Tergantung dengan kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Gaji Freelancer semua Bidang
Apa Hukum Apabila Gaji Tidak Dibayar?
Kasus ini dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yakni perselisihan akibat tidak dipenuhinya hak, adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP. ayau PKB.
Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh pekerja adalah sebagai berikut.
- Jalur Bipartite, yakni jalur perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Apabila tercapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.
- Jalur Tripartit, yakni jalur penyelesaian melalui perantara mediator sebagai penengah. Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. Kemudian, hasil kesepakatan akan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran
- Jalur pengadilan hubungan industrial yakni jalur melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di pengadilan hubungan industrial dengan dasar gugatan perselisihan hak berupa pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Itulah peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta. Meski pada praktiknya masih banyak pengusaha yang memberikan gaji dibawah standar, tetapi harapannya para pengusaha bisa melakukan penyesuaian secara berkala untuk memberikan gaji yang layak dan bisa memenuhi kebutuhan hidup para karyawan.