Pengalaman Take Over KPR ke Bank Syariah, Biaya & Syarat

Bagi orang yang merindukan pembiayaan syariah memilih untuk beralih dari konvensional ke bank syariah. Salah satunya mengenai pembiayaan KPR yang sering dilakukan take over. Apakah menguntungkan? Simak dulu pengalaman take over KPR ke bank syariah di artikel berikut.

Mengambil KPR di Bank Konvensional Dipindah ke Bank Syariah

Take Over adalah skema pemindahan biaya dari satu bank ke bank lain. Pemindahan ini dapat dilakukan antar sesama bank konvensional maupun dari konvensional ke syariah.

Seperti pengalaman dari nasabah KPR yang menggunakan fasilitas dari bank konvensional untuk rumah dengan harga Rp 500 juta, tenor 20 tahun, dan bunga fixed 7,5% untuk 2 tahun.

Setelah masa 2 tahun selesai, cicilan KPR yang tadinya Rp 3,2 juta per bulan berubah menjadi Rp 4,3 juta per bulan karena menggunakan bunga floating KPR 12%. Hal ini dirasa memberatkan karena tidak sebanding dengan gaji bulanan atau penghasilan.

Pengalaman take over KPR ke bank syariah dari banyak orang menemukan bunga KPR lebih rendah di bank syariah seperti Mandiri Syariah, CIMB Niaga Syariah, atau bank syariah lainnya setelah mereka melakukan riset.

Nasabah KPR pun memutuskan untuk melakukan take over. Hal ini diperbolehkan dan kamu akan dilayani, dibantu prosesnya oleh petugas bank.

Cara ini juga sering dilakukan nasabah KPR setelah menemukan bank lain ternyata menawarkan bunga rendah atau promo KPR yang lebih rendah suku bunganya.

Nasabah KPR dapat ‘mengakali’ cicilan yang besar dengan melakukan take over. Kamu juga bisa mengalihkannya ke bank syariah karena suku bunga itu memang naik turun dan dapat berubah kapan saja.

Baca juga: Pengalaman Pecah Sertifikat Tanah

Pengalaman Take Over KPR ke Bank Syariah

Semua nasabah KPR boleh-boleh saja untuk memindahkan atau take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah maupun dari sesama bank syariah. Take over KPR ke bank syariah termasuk jenis take over antar bank yang bisa dilayani.

Nilai kredit yang dipakai adalah sisa pokok pinjaman saja. Namun, kamu harus melunasi biaya bunga berjalan dan denda pelunasan KPR dari bank sebelumnya.

Biaya penalti take over KPR

Dalam skema take over KPR ini, kamu menyelesaikan pinjaman sebelum jatuh tempo atau pelunasan yang dipercepat. Oleh sebab itu, kamu akan dikenai penalti saat kamu memutuskan untuk take over KPR ke syariah.

Pengalaman take over KPR ke bank syariah untuk biaya penalti rata-rata 1-3% dari sisa pinjaman pada bank sebelumnya. Besarnya biaya penalti take over KPR bisa berbeda-beda untuk setiap bank. Kamu bisa langsung menanyakan ke petugas customer service langsung.

Syarat take over KPR ke bak syariah

Setiap bank mungkin memiliki kebijakan masing-masing terkait pemindahan KPR nasabahnya. Namun, secara umum syarat pengajuan take over KPR ke bank syariah harus melengkapi beberapa dokumen berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Buku nikah (bagi yang sudah menikah)
  • NPWP pemohon
  • SK Pengangkatan Pegawai Tetap
  • Surat Izin Praktik (opsional untuk profesi khusus)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat pelunasan
  • Sertifikat rumah dari bank sebelumnya (opsional)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru

Biaya untuk take over KPR ke bank syariah

Pengalaman take over KPR ke bank syariah tidak hanya membayar biaya penalti ke bank lama. Kamu juga perlu menyiapkan dana untuk biaya administrasi dan biaya lain-lain guna memindahkan KPR lama ke bank syariah.

Jenis biaya yang harus dikeluarkan antara lain biaya notaris, biaya appraisal, biaya asuransi, dan lain sebagainya. Sebaiknya kamu siapkan dana sekitar 3-5% dari sisa pinjaman KPR di bank sebelumnya.

Keuntungan take over ke bank syariah

Banyak orang mungkin bertanya-tanya, apakah dengan take over KPR ada keuntungannya? Hal ini tentu tergantung dari produk KPR yang akan kamu pilih.

Berdasarkan pengalaman take over KPR ke bank syariah, keuntungan yang bisa kamu dapatkan adalah sistem pembiayaan yang kembali ke aturan syariah. Ini mungkin yang banyak dicari oleh nasabah KPR yang lebih nyaman dengan sistem pembiayaan bank syariah. 

Secara umum, take over KPR akan memberikan keuntungan dengan bunga yang kembali ke fixed rate. Ketika bunga KPR kembali ke bunga awal, tentu kamu bisa mendapatkan cicilan yang lebih murah.

Baca juga: Pengalaman Membeli Rumah Lelang Bank

Proses Pengajuan Take Over KPR ke bank syariah

Pengajuan take over ke bank syariah pada dasarnya tidak jauh berbeda seperti proses take over KPR ke sesama bank konvensional. Berikut beberapa tahapan atau proses take over KPR yang perlu kamu ketahui.

  • Datang ke bank asal

Kamu bisa datang ke bank tempat kamu pertama kali mengambil KPR. Silahkan sampaikan keperluanmu kepada petugas bank di layanan customer service. Nanti petugas akan membantu kamu menyelesaikan KPR di bank tersebut sebelum dialihkan ke bank lain.

  • Isi formulir pengajuan

Lengkapi data yang diminta sesuai formulir pengajuan take over di bank tersebut. Jangan lupa melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

  • Membayar biaya penalti

Setelah urusan administrasi selesai, kamu harus melakukan pembayaran untuk biaya penalti KPR di bank asal.

  • Audit pengajuan KPR di bank syariah

Jika proses administrasi di bank pertama sudah selesai, selanjutnya pengajuan kamu akan diproses dan diaudit oleh bank syariah yang kamu pilih.

  • Melakukan akad di bank syariah

Pengajuan take over yang disetujui akan dilanjutkan sesuai dengan akad yang ditetapkan oleh bank syariah.

Baca juga: Tabel Angsuran KPR BCA

Itulah pengalaman take over KPR ke bank syariah, mulai dari pengajuan hingga proses akad di bank syariah yang sudah dipilih. Proses take over ini memakan waktu maksimal 14 hari atau tergantung bank masing-masing.

Tinggalkan komentar