Cara Kredit Rumah dengan BPJS: Jenis, Syarat, & Tabel Kredit

Banyak orang bermimpi memiliki rumah sendiri, namun biaya yang diperlukan untuk membeli rumah seringkali menjadi kendala.

Sekarang Anda tidak perlu khawatir, karena pemerintah menawarkan program bantuan kredit rumah dengan BPJS yang bisa membantu Anda membeli rumah dengan lebih mudah dan murah. Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Apa Itu Kredit Rumah dengan BPJS?

Kredit rumah dengan BPJS atau Bantuan Pembiayaan Jaminan Sosial merupakan program yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah namun kesulitan dalam memperoleh pembiayaan.

Selain itu, perbedaan antara KPR menggunakan BPJS dengan KPR biasa terletak pada besar subsidi, DP rendah mulai dari 1 %, bunga kredit, syarat hingga ketentuan pengajuan kredit.

Namun, untuk saat ini program kredit rumah BPJS hanya bisa diajukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Jawa Barat (BJB).

Sedangkan suku bunga kredit rumah dengan BPJS relatif rendah dibandingkan dengan suku bunga kredit rumah pada umumnya, yakni mengikuti suku bunga BI, ditambah maksimal 5%.

Jenis Kredit Rumah Dengan BPJS

Berikut adalah jenis-jenis fasilitas pembiayaan rumah bagi anggota BPJS yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek)

KPR BP Jamsostek adalah salah satu program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang bertujuan untuk membantu peserta BPJAMSOSTEK dalam memiliki rumah tapak dan rumah susun yang sehat, layak, serta terjangkau.

Program ini memiliki kriteria-kriteria tertentu, di antaranya yaitu hanya boleh digunakan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun, dengan batas maksimum kredit sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, jangka waktu kredit yang disetujui maksimum sampai dengan 30 tahun, dan termasuk dalam program Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Program Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) ditujukan untuk membantu peserta dengan menyediakan dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta.

Program ini memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu pinjaman hanya dapat digunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta atau pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.

Selain itu, jangka waktu kredit maksimal adalah 15 tahun dan besaran pembiayaan maksimum yang dapat diberikan adalah sebesar Rp 200.000.000,-.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah suatu fasilitas pembiayaan yang bertujuan membantu para peserta dalam membeli rumah tapak atau rumah susun dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka yang dibutuhkan.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh fasilitas ini. Pertama, fasilitas ini hanya berlaku pada pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama. Kedua, lama masa kredit sampai dengan 30 tahun.

Selain itu, fasilitas ini juga berlaku pada pembelian rumah subsidi. Adapun besarnya fasilitas PUMP yang disediakan untuk peserta paling banyak adalah sebesar Rp 150.000.000,-.

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK) merupakan fasilitas pembiayaan yang bertujuan untuk membantu developer perumahan mendapatkan modal kerja sebagai pembiayaan pembangunan atau pengembangan proyek perumahan.

FPPP/KK dapat diajukan dengan beberapa syarat, yaitu:

  • Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun
  • Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah developer yang membangun perumahan dan merupakan penerima program manfaat lainnya dari BPJAMSOSTEK
  • Telah mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi
  • Memenuhi syarat serta ketentuan yang terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank yang ditunjuk dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan
  • Peserta tidak memiliki tunggakan iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga tertentu

Artikel terkait: Tabel Angsuran KPR BSI Griya Hasanah

Cara Mendapatkan Kredit Rumah Dengan BPJS

kredit rumah dengan bpjs

Prosedur pengajuan kredit rumah menggunakan BPJS sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR tanpa BPJS. Untuk mendapatkan kredit rumah dengan BPJS, terlebih dahulu Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  • Menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun
  • Perusahaan tempat bekerja harus tertib administrasi kepesertaan dan iuran
  • Belum pernah memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang di buktikan dengan formulir rekomendasi
  • Memenuhi syarat kelayakan kredit yang ditetapkan oleh bank yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK dalam program kredit rumah
  • Pastikan Anda tidak masuk dalam daftar hitam kredit di Bank Indonesia dan OJK

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa mengajukan kredit rumah menggunakan BPJS melalui bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Anda akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi dan memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:

  • KTP, KK dan NPWP
  • Surat nikah atau akta cerai (jika sudah menikah)
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
  • Rekening koran atau rekening tabungan
  • Bukti kepemilikan rumah atau SHM, IMB dan PBB
  • Bukti kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS

Setelah dokumen-dokumen Anda diverifikasi dan disetujui, Anda akan diberikan persetujuan kredit rumah dengan BPJS. Anda kemudian dapat memilih rumah yang ingin Anda beli dan membayar cicilan kredit rumah secara teratur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Sebagai tambahan informasi, apabila suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK, maka yang dapat mengajukan kredit hanyalah salah satu saja, dan pengajuan KPR/PRP/PUM hanya berlaku untuk 1 kali pengajuan saja.

Baca juga: Denda Telat Bayar BPJS 4 Tahun

Tabel Kredit KPR BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai tambahan informasi untuk Anda, berikut ini adalah tabel kredit agar memudahkan Anda dalam melihat besaran kredit rumah yang dapat diajukan menggunakan BPJS, serta informasi mengenai suku bunga yang berlaku untuk masing-masing jenis kredit.

Jenis KreditDPSuku BungaKreditTenor
KPR BP Jamsostek1%5% p.aMaks Rp 500 jutaMaks 30 tahun
KPR Nonsubsidi5%BI Repo Rate + Maks 5% p.aMaks Rp 500 jutaMaks 30 tahun
PUMPBI Repo Rate + Maks 5% p.aMaks Rp 150 jutaMaks 30 tahun
PRPBI Repo Rate + Maks 5% p.aMaks Rp 200 jutaMaks 15 tahun
FPPP/KKBI Repo Rate + Maks 6% p.aMaks 5 tahun

BI Repo Rate merupakan suku bunga acuan yang didasari oleh kebijakan Bank Indonesia, sehingga mempengaruhi kebijakan perbankan.

Meskipun terdapat perbedaan antara KPR menggunakan BPJS dengan KPR biasa, namun fasilitas pembiayaan rumah yang disediakan oleh BPJS memberikan kemudahan dan keuntungan bagi anggota BPJS dalam memenuhi kebutuhan rumah dengan biaya terjangkau.

Demikian penjelasan mengenai kredit rumah dengan menggunakan BPJS. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat sekaligus menambah wawasan.

Tinggalkan komentar