Adanya kebutuhan mendesak yang tak terduga kerap menjadi alasan seorang anak memilih untuk gadai sertifikat tanah atas nama orang tua di Pegadaian. Artikel kali ini akan mengulas tentang hal tersebut secara lebih detail. Simak selengkapnya!
Bisakah Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua di Pegadaian?
Gadai sertifikat tanah di Pegadaian merupakan sebuah transaksi yang memungkinkan Anda untuk menggunakan tanah sebagai jaminan di Pegadaian. Biasanya tanah yang dijadikan jaminan adalah tanah dengan atas nama yang sama dengan pemohon atau nasabah Pegadaian.
Lalu, apakah bisa melakukan gadai sertifikat tanah atas nama orang tua di Pegadaian? Merangkum dari berbagai sumber, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah, hampir tidak mungkin Anda dapat menggadaikan sertifikat tanah atas nama orang tua.
Namun, tidak ada salahnya Anda mencobanya dengan membawa Surat Kuasa Penjamin dari orang tua dan saudara-saudara kandung Anda (jika ada) sebagai bukti bahwa mereka bersedia menjaminkan tanahnya di Pegadaian, dengan catatan salah satu orang tua harus masih hidup.
Ada satu cara lagi yang dapat Anda lakukan untuk dapat menggadaikan sertifikat tanah yang masih atas nama orang tua, yakni dengan mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut sebelum mengajukan permohonan gadai di Pegadaian.
Anda dapat melakukan pengajuan balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat atau menggunakan jasa notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Anda.
Adapun syarat yang diperlukan guna mengajukan permohonan balik nama, adalah:
- Sertifikat tanah yang asli dan fotokopi
- Surat bukti lunas pajak
- Fotokopi identitas diri, seperti KTP, KK, dan Surat Nikah
Selain itu, jika orang tua sudah meninggal maka proses pengurusan balik nama tentu akan berbeda. Anda perlu menambahkan surat kematian atau akta kematian dan Surat Keterangan Waris (SKW).
Baca juga: Pengalaman Pecah Sertifikat Tanah
Proses Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua di Pegadaian

Sebenarnya proses gadai sertifikat tanah atas nama orang lain atau nama orang tua tidak jauh berbeda dengan proses gadai sertifikat tanah di koperasi maupun gadai sertifikat tanah di bank pada umumnya.
Apabila telah dilakukan proses balik nama, maka Anda dapat membawa sertifikat tanah yang telah menggunakan atas nama Anda ke Kantor Pegadaian terdekat di kota Anda untuk dilakukan proses verifikasi data atau dokumen dan kemudian melakukan survey ke lokasi tanah.
Jika pihak Pegadaian menyatakan telah menyetujui, maka dengan segera Anda akan menerima dana yang telah disepakati secara tunai maupun masuk melalui rekening bank Anda.
Baca juga: Apakah Sertifikat Tanah Hibah Bisa Digugat?
Syarat Nasabah yang Boleh Menggadaikan Sertifikat Tanah
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin menggadaikan sertifikat tanah di pegadaian, seperti yang dilansir dari laman resmi Pegadaian.
- Fotokopi KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta
- Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha atau wiraswasta
- Usia minimal 21 tahun saat melakukan pengajuan gadai dan maksimal 65 tahun saat kredit gadai berakhir
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin hingga saat pengajuan
- Untuk pengusaha mikro atau UMKM, usahanya harus telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum
- Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI
- Untuk Pensiunan, haruw memiliki penghasilan yang rutin setiap bulan dari instansi tempat ia bekerja sebelumnya
- Bagi Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan harus telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara
- Bagi Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab
Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB
Syarat Sertifikat Tanah yang Bisa Dijadikan Jaminan
Tertarik untuk melakukan permohonan gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Adapun syarat gadai surat tanah di Pegadaian yang boleh dijadikan jaminan yang harus diketahui adalah sebagai berikut:
- Tanah produktif (pertanian, perkebunan, atau peternakan) yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau
- Jaminan harus berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
- Status tanah tidak terblokir, bermasalah atau dalam sengketa hukum
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak terikat hak tanggungan oleh pihak lain
- Lokasi tanah yang digadai boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah Pegadaian selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama
Perlu diingat, bahwa gadai sertifikat tanah atas nama orang tua di Pegadaian adalah merupakan suatu transaksi yang serius dan memiliki risiko yang cukup tinggi. Pastikan Anda memiliki kemampuan membayar angsuran yang dibebankan kepada Anda dari pihak Pegadaian.
Sebaiknya memang harus dipertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk gadai sertifikat tanah, jangan sampai terjebak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti lembaga tidak resmi yang mengklaim bisa gadai sertifikat tanah tanpa survey.
Sampai di sini, semoga ulasan tentang gadai sertifikat tanah atas nama orang tua di Pegadaian dapat bermanfaat untuk Anda.