Bagaimanakah contoh surat wasiat tanpa notaris, dan apa saja syarat untuk membuat surat wasiat yang sah? Tulisan kali ini akan menjawab pertanyaan tersebut, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatannya.
Surat wasiat merupakan sebuah dokumen penting yang digunakan untuk menentukan pembagian harta benda dan kewajiban setelah seseorang meninggal dunia. Namun, terkadang seseorang tidak ingin menggunakan jasa notaris untuk membuat surat wasiat.
Menurut hukum Islam, seseorang dapat membuat surat wasiat tanpa bantuan notaris asalkan surat tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan. Namun, surat wasiat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apabila terdapat masalah setelah yang pewasiat meninggal dunia.
Syarat dan Biaya Membuat Surat Wasiat
Sebelum membuat surat wasiat, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memenuhi syarat untuk membuat surat wasiat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Pembuat surat wasiat harus berusia cukup dewasa (minimal 21 tahun) dan memiliki pikiran yang sehat
- Surat wasiat harus ditandatangani sendiri oleh pembuat wasiat, dihadapan minimal 2 orang saksi yang sah secara hukum
- Saksi-saksi harus menandatangani surat wasiat di bawah tanda tangan pembuat surat wasiat
- Surat wasiat harus ditulis dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh pembuat wasiat, ahli waris dan saksi-saksi
- Objek warisan dalam surat wasiat harus ditulis dengan jelas dan detail
- Pembuatan surat wasiat harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku
Biaya notaris surat wasiat biasanya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai harta yang diwariskan. Namun, biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari pilihan notaris dan jenis akta waris yang digunakan.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2019, biaya untuk membuat surat keterangan hak waris adalah Rp200.000 per surat. Biaya untuk salinan surat yang dikenakan adalah Rp20.000 per berita acara dan Rp20.000 per surat keterangan hak waris.
Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan surat keterangan waris biasanya sekitar 2 sampai 3 hari kerja.
Contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris

Dalam contoh surat wasiat tanpa notaris, Anda dapat menentukan siapa yang akan menerima harta dan aset Anda, serta bagaimana harta tersebut akan digunakan nantinya. Berikut ini beberapa contoh jenis surat wasiat yang dapat digunakan sebagai panduan dalam membuat surat wasiat.
Contoh surat wasiat tanpa notaris
SURAT WASIAT
Pada hari ini, (Tanggal, Bulan, Tahun) saya:
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Alamat :
Dengan sadar dan tanpa paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat atau Hibah harta saya kepada anak-anak kandung saya, yaitu:
- …………
- …………
- …………
Melalui surat ini, saya menyatakan bahwa saya sebagai orang tua menyerahkan sebagian harta saya kepada anak-anak saya tersebut, yaitu berupa ………..
Apabila saya sudah tidak ada atau meninggal, dengan ketentuan harta itu digunakan, untuk menyelesaikan semua permasalahan utang piutang saya jika ada. Dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak-anak saya yang telah saya sebutkan di atas.
Demikian surat pernyataan wasiat/waris atau hibah harta saya buat, dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya, sebagai berikut:
- Saksi 1: ……… sebagai (status)
- Saksi 2: ……… sebagai (status)
- Dst.
Pemberi wasiat,
( ___________________ )
Contoh surat wasiat dengan notaris
SURAT WASIAT
Surat wasiat ini dibuat dan ditandatangani pada (hari, tanggal, bulan, tahun), bertempat di (alamat kantor notaris). Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat / Tanggal lahir :
No. KTP :
Alamat :
Bersama dengan ini menerangkan:
- Bahwa, saya adalah pemilik harta kekayaan sebagai berikut:
- (harta yang diwariskan 1)
- (harta yang diwariskan 2)
- Dst.
- Bahwa, harta kekayaan sebagaimana disebutkan di atas pada saat ini tidak dalam sengketa dan jaminan utang piutang di mana pun.
- Bahwa, saya bermaksud menghibah wariskan harta kekayaan sebagaimana yang disebutkan di atas kepada ……………. sebagai …………….
Bersamaan dengan surat ini, saya telah mengangkat ……………. sebagai pelaksana surat wasiat ini. Kepadanya saya berikan seluruh kekayaan yang disebutkan di atas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk melaksanakan surat wasiat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada Notaris ……………. selaku Notaris di wilayah ……………. yang saya kenal dan kepadanya saya telah meminta dibuatkan surat akta penitipan surat wasiat ini yang disaksikan oleh dua orang saudara saya, yaitu ……………. dan …………….
Demikian surat wasiat ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar kiranya dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, tanggal
Materai cukup
Notaris Pewaris
( ……………. ) ( ……………. )
Saksi 1 Saksi 2
( ……………. ) ( ……………. )
Contoh surat wasiat rumah
SURAT WASIAT
Surat wasiat ini dibuat dan ditandatangani pada, (hari, tanggal, bulan, tahun) bertembap di (alamat). Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Alamat :
No. KTP :
Bersama ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saya adalah pemilik yang sah atas harta kekayaan sebagai berikut:
- 1 unit rumah dengan Sertifikat Hak Millik (SHM) nomor (nomor sertifikat) atas nama (………..) yang bertempat di (alamat rumah)
- Dst.
- Bahwa, harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud di nomor 1 pada saat ini tidak sedang terlibat masalah atau sengketa hukum apapun, tidak sedang dijakidkan jaminan jenis utang piutang di manapun, dan tidak sedang berada dalam penyitaan pihak Bank atau instansi manapun.
- Bahwa, saya bermaksud untuk mewariskan rumah saya tersebut yang telah dijelaskan pada poin 1 di atas kepada (………..) sebagai anak kandung saya.
Demikian surat wasiat ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh anak saya.
(Tempat, tangga surat dibuat)
Pemberi wasiat
(………..)
Mengetahui,
Saksi-saksi:
- ………..
- ………..
- ………..
Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah
Apakah Surat Wasiat Tanpa Notaris Sah di Mata Hukum?
Di Indonesia, surat wasiat harus dibuat dengan diketahui oleh notaris agar diakui sebagai sah. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa wasiat harus ditulis dan ditandatangani oleh pembuat wasiat yang berkewarganegaraan Indonesia, di depan 2 orang saksi yang berkewarganegaraan Indonesia pula.
Namun, jika pembuat wasiat tidak dapat menandatangani surat wasiat, maka dapat dilakukan dengan tanda tangan oleh orang lain atas perintah dan di bawah pengawasan pembuat wasiat, yang diberitahukan dalam surat wasiat itu sendiri.
Sebaiknya selalu berkonsultasi dengan pakar hukum atau notaris untuk memastikan bahwa surat wasiat yang dibuat sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Cara Membuat dan Membatalkan Surat wasiat
Apabila Anda sudah memenuhi syarat untuk membuat surat wasiat sebagaimana yang telah di jelaskan sebelumnya, sebagai tambahan di bawah ini akan dijelaskan juga mengenai cara membuat surat warisan dan cara membatalkannya.
Cara membuat surat wasiat
Surat wasiat dapat dibuat dengan atau tanpa bantuan notaris, tetapi disarankan untuk dibuat menggunakan jasa notaris agar lebih kuat status hukumnya. Berikut ini adalah beberapa langkah dalam membuat surat wasiat:
- Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Akta Kelahiran, KK, serta bukti kepemilikan sah harta yang akan diwariskan
- Tentukan siapa saja penerima harta benda yang akan diwariskan setelah Anda meninggal dunia, pastikan untuk menuliskannya dengan jelas dan benar dalam surat wasiat termasuk syarat khusus untuk penerima wasiat apabila ada
- Anda juga bisa menambahkan ahli waris cadangan, untuk mengatasi risiko apabila ahli waris utama meninggal dunia lebih dulu
- Bawa susunan surat wasiat ke notaris yang dituju, dan minta dia untuk membuat sekaligus menandatangani surat wasiat tersebut
- Anda dapat mencantumkan keingian khusus dalam surat warisan, misalnya seperti keinginan untuk dimakamkan di kampung halaman, atau Anda ingin mendonorkan organ tubuh Anda
- Simpan surat wasiat yang sudah ditandatangani oleh Anda beserta pihak-pihak yang terkait dalam surat wasiat tersebut melalui notaris atau bisa di simpan di bank. Jangan lupa beritahu mengenai lokasi penyimpanan kepada keluarga dan ahli waris
- Tentukan hak perwalian apabila Anda memiliki anak yang masih berusia di bawah 17 tahun, atau belum dewasa secara hukum
Perlu diingat, bahwa Anda boleh memperbaharui surat wasiat Anda kapanpun sesuai dengan keinginan selama Anda masih hidup.
Cara membatalkan surat wasiat
Pada dasarnya, surat wasiat yang dibuat dapat dibatalkan. Begitu pula dengan hibah wasiat, dapat dibatalkan atau ditarik kembali apabila pewaris menjadi rusak akal, hutang melebihi jumlah wasiat, serta penerima wasiat menolak di beri wasiat.
Mengutip dari laman hukum online, surat wasiat dapat dibatalkan dengan dua metode. Pertama, dengan mengeluarkan surat wasiat baru atau dengan membuat akta notaris khusus yang menyatakan pembatalan surat warisan secara total atau sebagian.
Yang kedua, surat wasiat dapat dibatalkan dengan cara tidak diumumkan, yaitu dengan mengeluarkan surat wasiat baru yang mengandung pernyataan yang bertentangan dengan surat wasiat sebelumnya, hal ini sesuai dengan Pasal 994 KUH Perdata.
Demikianlah, telah dijelaskan contoh surat wasiat tanpa notaris dan surat wasiat lainnya, hingga cara membuat dan membatalkan surat wasiat. Semoga dapat menambah wawasan Anda.