3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak

Ketika hendak membeli tanah, sebaiknya kamu sudah memastikan tanah tersebut aman dan bebas dari masalah sengketa maupun legalitas yang bisa merugikanmu di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara cek tanah bermasalah atau tidak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Bermasalah atau Tidak

Banyak orang memilih membeli tanah untuk tabungan maupun investasi karena cukup menjanjikan. Sayangnya, tidak sedikit orang yang kurang teliti dan akhirnya kecewa karena tanah yang dibeli ternyata bermasalah.

Salah satu hal penting yang perlu dicek sebelum membeli tanah adalah legalitas kepemilikannya. Kamu wajib mengecek sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Pastikan nama penjual sesuai dengan yang tertera di sertifikat dan cek keaslian dokumen tersebut dengan cara berikut.

1. Cek sertifikat tanah melalui aplikasi BPN Sentuh Tanahku

Aplikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini diluncurkan pada tahun 2019 lalu. Kamu bisa pakai aplikasi ini untuk cek keaslian sertifikat dan memastikan benar-benar tercatat di BPN.

  • Download aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi menggunakan alamat email yang aktif
  • Buat akun dengan memasukkan username dan password
  • Lakukan aktivasi akun melalui link atau tautan yang dikirim via email
  • Login akun dengan username dan password yang sudah dibuat
  • Pilih menu “Cek Berkas BPN Online”
  • Pilih “Info Sertifikat” untuk melihat data-data kepemilikan sesuai nomor sertifikat

Cara ini paling disukai karena lebih praktis dan mudah. Kamu hanya perlu download aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store maupun App Store.

2. Cek sertifikat tanah di kantor BPN

Jika kamu ingin lebih mudah dan jelas, silahkan datang ke kantor BPN untuk mengecek sertifikat tanah. Cara cek tanah bermasalah atau tidak melalui kantor BPN membutuhkan beberapa dokumen persyaratan, meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  • Surat kuasa dari PPAT
  • Form permohonan (tersedia di kantor BPN)

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa langsung menyerahkannya ke petugas di loket. Petugas akan mengecek dan memberikan cap pemeriksaan jika memang tidak ditemukan kejanggalan.

Lantas, bagaimana jika tanah yang akan dibeli ternyata belum memiliki sertifikat? Hal ini akan membutuhkan proses yang lebih panjang karena kamu harus menunggu pemerintah desa untuk melakukan pengukuran dan BPN mengeluarkan sertifikat resmi.

Setelah sertifikat resmi pemilik tanah keluar, barulah kamu bisa aman membeli tanah. Dengan sertifikat ini, proses pengajuan balik nama lebih mudah. Kamu dapat melakukan pengajuan ke kantor pertanahan dengan membawa sertifikat pemilik sebelumnya, KTP, dan NPWP.

Baca juga: Apakah Sertifikat Tanah Hibah Bisa Digugat?

3. Cek sertifikat tanah melalui situs BPN

Cara cek tanah bermasalah atau tidak yang paling penting memang terkait sertifikat. Selain aplikasi BPN, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan online via situs BPN. Kamu bisa cek sertifikat kapan saja dengan beberapa langkah mudah berikut.

  • Buka situs resmi BPN di atrbpn.go.id
  • Pilih opsi “Publikasi”, lalu klik “Pengecekan Berkas”
  • Isi data sertifikat di kolom yang tersedia
  • Klik “Cari Berkas”
  • Data sertifikat dan informasi kepemilikan tanah akan ditampilkan
  • Cek sertifikat tanah melalui peta BPN online

Kamu juga bisa mencari informasi kepemilikan tanah melalui peta BPN online. Caranya dengan membuka situs resmi BPN. Peta BPN online menghadirkan cara cek tanah bermasalah atau tidak yang paling mudah.

Kamu hanya perlu memilih lokasi tanah yang ingin dicek. Klik pada titik lahan, nanti akan muncul “Feature Information”. Kamu bisa melihat siapa pemilik tanah, luas lahan, dan titik koordinat pada lahan tersebut.

Melalui peta online ini, kamu bisa tahu apakah tanah tersebut sudah terdaftar di badan pertanahan atau belum. Tanah yang terdaftar ditandai dengan warna orange dan warna hijau untuk tanah yang belum terdaftar.

Apabila kamu menerima sertifikat padahal di peta BPN belum terdaftar, kamu perlu berhati-hati karena kemungkinan sertifikat tersebut palsu.

Cek Detail Status Tanah dan Kepemilikan

Selain mengecek legalitas melalui sertifikat tanah, kamu juga perlu mengecek status kepemilikan tanah tersebut. Di dalam undang-undang, ada beberapa status hak tanah yaitu Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, Hak Milik, serta Hak Guna Usaha.

Kamu perlu memastikan bahwa tanah yang akan dibeli bukan tanah sengketa. Hal ini penting untuk mencegah masalah atau kesulitan mengurus legalitas maupun urusan lainnya karena kepemilikan tanah yang belum jelas.

Jika pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dunia, seharusnya pihak wali dapat menyertakan akta kematian. Selain itu, kamu juga perlu memastikan bahwa tanah tersebut bukan berada di dalam kawasan lahan milik pemerintah.

Biasanya untuk tanah-tanah yang dimiliki pemerintah hanya memberikan hak pakai saja sehingga tidak bisa dijual. Perhatikan hal ini sebelum kamu membeli tanah tersebut.

Baca juga: Pengalaman Pecah Sertifikat Tanah

Periksa Perizinan Peruntukan Tanah

Selain memeriksa legalitas tanah dan kepemilikan sahnya, cara cek tanah bermasalah atau tidak juga perlu memperhatikan status peruntukan tanah. Kamu harus tahu apakah tanah tersebut masuk dalam area yang akan terkena dampak jika dinas tata kota setempat melakukan peremajaan wilayah.

Silahkan kamu datangi kantor dinas setempat untuk meminta advice planning di area yang ingin kamu beli. Advice planning ini merupakan surat rekomendasi dari pemerintah mengenai zonasi serta batasan intensitas bangunan yang merujuk pada arahan tata ruang kota atau daerah.

Nah, itulah beberapa cara cek tanah bermasalah atau tidak yang sebaiknya kamu perhatikan sebelum mengambil keputusan pembelian tanah. Mengingat jual-beli tanah ini bukan transaksi murah, kamu harus berhati-hati dan selalu teliti agar tidak salah membeli.

Tinggalkan komentar