Ganti warna motor tidak boleh sembarangan karena berkaitan dengan data di dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Jika modifikasi motor menyebabkan fisik khususnya warna kendaraan berubah, maka kamu juga harus mengubahnya di STNK. Berikut cara ganti warna motor di STNK dan biayanya yang diatur oleh kepolisian.
Aturan Penggantian Warna Motor
Data kendaraan harus sesuai dengan kondisi fisik, seperti bentuknya, warnanya, atau aksesoris yang digunakan. Hal ini guna mencegah tindakan kriminal seperti penipuan dan pencurian menggunakan penggantian warna motor.
Pemerintah melalui Kepolisian menerbitkan aturan mengenai registrasi warna motor sebagai identitas kendaraan yang dicantumkan pada STNK dan BPKB. Perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya di BPKB di atur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 di pasar 25.
Pasal 54 menjelaskan secara rinci mengenai perubahan identitas kendaraan dan pemilik pada STNK. Berikut aturan lengkap penggantian identitas kendaraan yang sesuai Undang-Undang atau peraturan yang berlaku.
Perubahan warna kendaraan bermotor pada data BPKB – Pasal 25
Pemilik kendaraan yang mengganti warna motor, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
- Melampirkan tanda bukti identitas
- Melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP dari pihak yang mewakilkan atau yang diberi kuasa
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat keterangan dari bengkel umum tempat mengganti warna motor (disertai TDP/NIP, NPWP, SIUP, surat keterangan domisili)
- Melampirkan bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Perubahan warna kendaraan bermotor pada data STNK – Pasal 54
Cara ganti warna motor di STNK harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
- Melampirkan tanda bukti identitas (KTP atau surat tinggal bagi WNA)
- STNK asli
- Surat keterangan dari bengkel umum yang mengganti warna motor (disertai TDP/NIB, NPWP, SIUP, surat keterangan domisili)
- Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan
- Tanda bukti pendaftaran BPKB
- Melampirkan bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Mungkin banyak orang yang menganggap bahwa cara ganti warna motor di STNK rumit dan biayanya mahal. Sebenarnya, biaya ganti warna motor ini tidak mahal jika kamu melakukannya sendiri tidak lewat calo atau orang lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP), melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur mengenai biaya untuk perubahan identitas kendaraan bermotor.
Peraturan ini membagi biaya perubahan identitas warna motor menjadi 3 kategori yaitu biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya penerbitan BPKB. Berikut rincian jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk masing-masing.
- Biaya pengesahan STNK motor: Rp 25.000
- Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB motor: Rp 225.000
Ketika kamu akan mengganti warna motor di STNK, maka kamu perlu menyiapkan dana untuk biaya-biaya di atas. Jadi, total biaya untuk mengubah identitas warna motor pada dokumen STNK dan BPKB sebesar Rp 350.000.
Prosedur Cara Ganti Warna Motor di STNK

Sesuai peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kamu bisa mengurus ganti warna motor di STNK melalui kantor samsat terdekat. Cara ganti warna motor di STNK dengan membawa dokumen persyaratan secara lengkap. Petugas samsat akan membantu proses penerbitan STNK terkait perubahan fisik kendaraan. Jika kamu belum pernah mengurus ini di samsat, simak dulu beberapa prosedur berikut. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti warna motor di STNK:
Membuat surat dari bengkel
Silahkan kamu minta ke petugas bengkel untuk dibuatkan surat keterangan mengenai perubahan warna motormu. Lengkapi juga di dalam surat keterangan tersebut dengan identitas bengkel seperti yang tercantum di pasal 25 dan 54 di atas.
Daftar di loket samsat
Kamu bisa memilih kantor samsat induk terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.
Selanjutnya, kamu bisa mendaftar di loket samsat dan sampaikan apa keperluan kamu kepada petugas yang ada.Isi formulir cek fisik
Kamu akan diberi formulir untuk pengecekan fisik kendaraan.
Cek fisik kendaraan
Dalam acara Rubertina atau Rubah Bentuk dan Ganti Warna, kamu wajib melakukan cek fisik kendaraan. Petugas cek fisik akan mendatangi kendaraan kamu untuk dicek perubahan warna atau perubahan lainnya.
Pembayaran STNK dan BPKB
Cara ganti warna motor di STNK setelah proses cek fisik selesai adalah membayar penerbitan STNK dan BPKB baru. Kemudian serahkan berkas cek fisik ke loket, dan kamu akan dipanggil oleh petugas untuk membayar biaya ganti warna kendaraan.
Mendaftar di Polres atau Polda
Setelah proses di samsat selesai, kamu akan diminta untuk melanjutkan proses ganti warna motor ke kantor Polres atau Polda sesuai domisili. Silahkan daftar ke loket dan isi formulir pendaftaran.
Bawa kendaraan yang bersangkutan dan dokumen kendaraan
Blanko cek fisik, Formulir permohonan STNK, Nomor registrasi dari bagian BPKB.
Petugas akan memeriksa dan mencocokkan antara data kendaraan dan fisik kendaraan. Apabila sudah sesuai, akan diterbitkan STNK baru dengan perubahan warna motor yang juga dicatat di BPKB.Membayar biaya administrasi
Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi.
Pencetakan STNK dan BPKB
Tahap terakhir adalah pencetakan dokumen kendaraan yaitu STNK dan BPKB. Biasanya untuk mendapatkan STNK dan BPKB baru, kamu perlu menunggu lagi sesuai antrian yang ada di Polres atau Polda. Petugas akan memberi tahu kapan harus kembali ke polres untuk mengambil BPKB kamu yang baru.
Itulah cara ganti warna motor di STNK beserta biayanya. Jika kamu nekat membiarkan warna motor di STNK tidak diganti, risikonya adalah kamu bisa terkena tilang.