Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB

Advertisements
Ad 1

Mengulas bagaimana proses balik nama sertifikat tanah tanpa AJB termasuk syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah. Apakah balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa AJB? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB

Balik nama sertifikat merupakan proses pencatatan perubahan nama pemilik sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan setempat. Proses ini biasanya akan dilakukan apabila pemilik menginginkan adanya perubahan kepemilikan tanah, entah dijual atau dihibahkan ke orang lain.

Namun, untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah tanpa AJB merupakan hal yang tidak mungkin dilakukan. Berdasarkan KUH Perdata, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti perallihan yang sah atas tanah dan bangunan yang terdapat di dalamnya.

Maka, jika Anda ingin melakukan proses balik nama sertifikat tanah tanpa AJB, maka Anda harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, misalnya seperti surat tanah atau surat perjanjian jual beli yang tidak terikat dengan hak tanah lain atau masalah hukum lainnya.

Bca juga: Tabel Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Apabila Anda telah memiliki AJB, maka secara umum persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah yang dikutip dari laman resmi Badan Pertanahan Nasional, meliputi:

  • Formulir surat permohonan balik nama sertifikat tanah yang sudah diisi dengan lengkap, serta ditandatangani di atas materai oleh pemohon dan saksi-saksi
  • Asli dan Fotokopi sertifikat tanah yang ingin dibalik nama dan sudah dilegalisir
  • Bukti kepemilikan tanah yang sah, bisa berupa AJB, Surat Tanah atau Surat Perjanjian Jual Beli dari Notaris PPAT
  • Surat kuasa apabila permohonan pengajuan balik nama tersebut dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK
  • Asli dan fotokopi Bukti pembayaran pajak tanah, SPPT PBB 5 tahun terakhir, dan terbukti telah membayar pajak sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah
  • Bukti perolehan tanah yang sah
  • Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah yang dimiliki
  • Bukti pembayaran SSB BPHTB serta bukti pembayaran uang pemasukan

Persyaratan di atas juga merupakan bagian dari persyaratan untuk proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak atau balik nama sertifikat tanah warisan. Setelah semua berkas tersebut dipenuhi, Anda dapat melanjutkan ke tahap proses pengajuan balik nama sertifikat.

Biaya Balik Nama AJB

Adapun biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) biasanya kurang lebih sebesar 1% dari nilai transaksi yang tertera di AJB dan akan dibebankan kepada penjual dan pembeli tanah. Biaya tersebut bisa berbeda pada setiap daerah, tergantung pada daerah dan kondisi tanah.

Advertisements
Ad 1

Untuk mengetahui biaya balik nama secara pasti, sebaiknya Anda bertanya langsung pada seorang notaris atau menghubingi Kantor Badan Pertanahan setempat untuk meminta informasi mengenai estimasi biaya yang lebih akurat sesuai dengan tanah yang bersangkutan.

Baca juga: Pengalaman Pecah Sertifikat Tanah

Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris

Sebenarnya Anda juga bisa mengurus proses balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, terlebih jika Anda dapat menyempatkan diri untuk mengurus ke kantor badan pertanahan atau Anda tidak memiliki cukup dana untuk menggunakan jasa notaris.

Proses mengurus berkas permohonan pengajuan balik nama sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu kurang dari 1 hari apabila anda sudah memiliki AJB dan semua berkas permohonan sudah Anda lengkapi. Berikut prosesnya!.

  • Bawa semua dokumen atau berkas yang diperlukan, seperti yang telah dibahas sebelumnya ke Kantor Badan Pertanahan setempat. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket khusus pelayanan pengajuan permohonan.
  • Setelah petugas loket memeriksa semua berkas Anda, Anda akan di minta untuk membayar biaya pendaftaran serta pengkuran dan pemeriksaan tanah.
  • Kemudian Anda akan diberi jadwal pengukuran dan pemeriksaan tanah yang wajib Anda hadiri.
  • Tunggu beberapa waktu hingga ada pemberitahuan dari pihak kantor badan pertanahan tentang penerbitan sertifikat tanah yang Anda ajukan.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait tentang balik nama sertifikat rumah online sehingga proses balik nama sertifikat tanah hanya dapat dilakukan melaui notaris PPAT ataupun mengurus langsung ke Kantor Badan Pertanahan setempat.

Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa proses balik nama sertifikat tanah tanpa AJB tidak dapat dilakukan. Proses balik nama sertifikat tanah sudah seharusnya dilakukan dengan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) yang sah agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Demikian uraian tentang balik nama sertifikat tanah tanpa AJB, serta hal lainnya yang terkait dengan proses balik nama sertifikat tanah. Semoga dapat memberi informasi baru untuk Anda yang akan melakukan proses balik nama sertifikat tanah.

Advertisements
Ad 1

Tinggalkan komentar