Apakah Sertifikat Tanah Hibah Bisa Digugat? ini Penjelasannya

Tidak jarang kasus tentang tanah hibah digugat ahli waris di sekitar kita. Nah, apakah sertifikat tanah hibah bisa digugat? Menggugat sertifikat tanah hibah merupakan proses yang dilakukan untuk membatalkan sertifikat tanah yang diberikan. Simak selengkapnya pada artikel berikut ini!

Sertifikat tanah hibah merupakan sebuah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah menerima hibah atau pemberian tanah dari si pemberi hibah. Misalnya, tanah yang diberikan orang tua untuk anaknya saat orang tua masih hidup, sehingga tanpa melalui proses jual beli.

Apakah Sertifikat Tanah Hibah Bisa Digugat

Apakah Sertifikat Tanah Hibah Bisa Digugat

Sama halnya dengan sertifikat tanah bukan hibah, maka sertifikat tanah tanah hibah ini juga dapat digugat jika terdapat kekeliruan dalam pengisian data atau tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 

Perlu diketahui, untuk menggungat tanah hibah harus memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, sertifikat tanah hibah juga dapat digugat jika terdapat masalah kepemilikan tanah yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Beberapa alasan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan sertifikat tanah hibah, antara lain:

  1. Proses hibah tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku, contohnya seperti hibah tersebut dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak untuk memberikan hibah.
  2. Hibah tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang telah tercantum dalam akta hibah tersebut, misalnya seperti hibah tanpa persetujuan ahli waris.
  3. Akad hibah dilakukan dengan prosedur yang tidak sah, seperti dilakukan dengan menggunakan dokumen palsu atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Hibah yang dilakukan merugikan pihak yang telah memberikah hibah, misalnya akad hibah dilakukan dengan paksaan atau berjalan tidak sesuai dengan keinginan pihak yang memberikan hibah.

Namun, perlu diketahui meskipun sertifikat tanah dapat digugat, apabila sertifikat tersebut telah diterbitkan dan dapat dibuktikan secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memiliki tanah tersebut, maka pihak lain tidak dapat lagi menuntut pembatalan. 

Jika Anda ingin menggugat sertifikat tanah hibah, maka Anda dapat menghubungi atau menunjuk seorang pengacara ataupun lembaga hukum yang berwenang untuk membantu Anda dalam menjalani proses gugatan tersebut. 

Anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kemudian dilakukan proses persidangan guna menentukan apakah sertifikat tanah hibah bisa digugat atau dapat dicabut.

Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB

Apakah Tanah Hibah Bisa Diperjualbelikan?

Bolehkah tanah hibah dijual? Tanah hibah merupakan tanah yang diberikan kepada seseorang secara cuma-cuma oleh si pemberi hibah, sehingga tanah hibah adalah sudah menjadi hak milik yang sah untuk si penerima hibah.

Maka, penerima hibah berhak untuk melakukan segala jenis tindakan yang diizinkan oleh hukum pemerintah terhadap tanah tersebut, termasuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Namun, tidak menutup kemungkinan terkadang pemberi hibah menentukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh si penerima hibah, kemudian dicantumkan dalam akta hibah atau surat perjanjian hibah untuk disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Apabila penerima hibah tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka pemberi hibah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan guna membatalkan atau mencabut sertifikat tanah hibah yang telah diberikan tersebut.

Biaya Akta Hibah ke Sertifikat

Setelah melalui proses akad hibah, tanah hibah sebaiknya segera dibuatkan sertifikatnya agar lebih terjamin kemanan haknya, sehingga meminimalisir adanya kemungkinan diambil kembali oleh si pemberi hibah. Sebab sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan akta hibah sebenarnya bervariasi, bisa tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun secara umum, biaya yang dibutuhkan untuk membuat akta hibah adalah 2,5% x NJOP dari luasan tanah yang dihibahkan.

Sebagai contoh, jika tanah yang dihibahkan adalah 200 meter persegi, kemudian NJOP-nya sebesar 1 juta rupiah, maka biaya yang dikeluarkan adalah 2,5% x (200m x 1juta) = Rp 5.000.000,- belum termasuk dengan biaya jasa notaris, dan biaya administrasi lainnya.

Kemudian agar akta hibah menjadi sertifikat, biayanya yaitu tergantung dari objek pajak yang dikenakan pada tanah hibah dan pastinya berbeda dengan biaya pembuatan sertifikat tanah bukan hibah seperti yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak daerah setempat.

Baca juga: Pengalaman Pecah Sertifikat Tanah

Secara umum, rumus biaya pembuatan sertifikat untuk tanah hibah adalah 50% x (5% x NJOP). Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, beberapa tahapan untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah hibah adalah:

  1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat langsung oleh ahli waris, serta disaksikan oleh dua orang saksi dan oleh Kepala Desa setempat.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan, serta melampirkan semua dokumen persyaratan peralihan hak atas tanah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Membayar biaya penerbitan akta hibah yang dibebankan kepada ahli waris

Demikian ulasan mengenai apakah sertifikat tanah hibah bisa digugat? Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah hibah dapat digugat secara hukum melalui lembaga yang berwenang dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Semoga dapat menambah wawasan Anda, sehingga menjadi bermanfaat.

Tinggalkan komentar